LBIQ

Sejarah Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ)

Pada awalnya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melayani masyarakat maupun karyawan Pemda DKI Jakarta tanpa menggangu tugas sehari-hari dan menghilangkan hambatan psikologis yang ingin belajar Al Qur’an, maka dilakukan pengkajian melalui penelitian, studi banding, lokakarya maupun seminar-seminar. Dari hasil pengkajian tersebut, maka lahirlah gagasan untuk mendirikan suatu lembaga pengkajian Al Qur’an secara modern sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi dengan nama Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut perlu diambil langkah- langkah antara lain pembentukan panitia, sumber dana, lokasi dan lain sebagainya. Sebagai penanggung jawab pelaksana proyek pembangunan LBIQ DKI Jakarta, maka ditetapkan dengan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 539 tahun 1952 tanggal 7 Juni 1982 tentang pembentukkan Panitia Pelaksana Bidang Bangunan/Panitia kerja LBIQ dengan komposisi sebagai berikut :

  1. Walikota Jakarta Pusat (Suminto Hadisiswoyo) selaku ketua;
  2. Sekretaris BAZIS DKI Jakarta (Drs. H. Sja’roni) Selaku wakil ketua;
  3. Kepala Bagian Keuangan  BAZIS DKI Jakarta (Eli Suheli) selaku bendahara;

Sebagai modal dasar proyek pembangunan LBIQ DKI Jakarta dialokasikan anggaran dari pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat dan Infaq/Shadaqah tahun 1980/1981 sebagaimana Keputusan Gubernur KDKI Nomor 642 Tahun 1981 tanggal 16 Juni 1981. Sedangkan Panitia pelaksana bidang bangunan/panitia kerja lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an di tetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 1092 Tahun 1981 tanggal 3 November 1981 tentang Pendayagunaan Zakat dan Infaq/Shodaqoh dalam wilayah DKI Jakarta.

Dalam upaya mendapatkan lokasi yang cukup strategis dan dapat dijangkau oleh warga masyarakat dari lima wilayahkota, menjadi problem tersendiri mengingat padatnya penduduk sehingga lokasi kosong sulit didapatkan. Berkat semangat dan kegigihan Wakil Gubernur Bidang IV bapak Brigjen Haki Chormain cukup jeli melihat lokasi eks pemakaman umum kebon melati yang dikosongkan pada masa Gubernur H. Ali Sadikin seluas + 21.140 m2. Akan tetapi lokasi tersebut ditetapkan peruntukannya dengan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 261 tahun 1980 tanggal 25 Maret 1980 sebagai tempat pembangunan kepentingan umum yaitu gedung kesenian misscicih, Sekolah, Kanwil Agama, pos DPK, BP4 dan pengadilan Agama.

Pada saat itu walaupun panitia telah terbentuk, dana telah tersedia namun pelaksanaan proyek belum dapat dimulai karena lokasi pembangunan belum ditetapkan.

Dengan memperhatikan SK Gubernur tersebut diatas serta mempertimbangkan kondisi religious dan social kemasyarakatan serta adanya kepentingan yang lebih mendesak bagi pelayanan masyarakat, maka SK Gubernur nomor 261 tahun 1980 tanggal 25 Maret 1980 tentang Penetapan Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Seluas + 21.740 m2 yang terletak di Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, wilayah Jakarta Pusat sebagai tempat Pembangunan bangunan untuk umum (Miss cicih, Sekolah, Kanwil Agama, Pos DPK dan BP 4  Pengadilan Agama, disempurnakan dengan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 335 tahun 1982 tanggal 17 April 1982 menjadi berbunyi “Penguasaan Perencanaan/peruntukan tanah seluas + 21.740 m2 yang terletak di Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, sebaimana tempat pembangunan bangunan kepentingan umum (Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an, Sekolah, Kanwil Agama, BP4, Pengadilan Agama, Kantor Camat, Pos DPK, Kator Lurah dan Kantor-kantor lainnya), satu dan lain sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis kuning pada situasi skala 1 : 1.000 yang aslinya disimpan di Sekretariat Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Biro Umum).

Setelah penentuan lokasi pembangunan gedung LBIQ Provinsi DKI Jakarta dapat dipastikan, barulah panitia pelaksanaan bidang bangunan dapat bekerja dan mengambil langkah kebijakan yaitu pelaksanaan pembangunan Tahap I (pertama) ditetapkan/dipercayakan kepada PT. Mercu Buana. Pembangunan tahap I (pertama) yaitu gedung utama 2 (dua) lantai yang terletak di bagian depan, lantai 1 untuk kantor LBIQ dan Perpustakaan, lantai 2 untuk ruang belajar, Laboratorium Bahasa, Ruang rekaman dan editing, dilaksanakan pada tahun 1984 dan selesai tahun 1985. PT. Mercu Buana disamping sebagai pelaksana juga sebagai donator dengan memberikan bantuan 2.000 sak semen serta 1 (satu) unit mobil Kijang Minibus tahun 1984 sebagai kendaraan operasional LBIQ Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan gedung utama tersebut diresmikan tanggal 24 Desember 1985/11 Rabiul Awal 1406 H oleh Gubernur DKI Jakarta bapak R. Soeprapto dan sejak itulah LBIQ Provinsi DKI Jakarta secara resmi dioperasikan untuk melayani karyawan Pemda DKI Jakarta Khususnya dan karyawan BUMN serta masyarakat warga Ibukota pada umumnya.

Kemudian dibentuklah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an berdasarkan keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 2745 taun 1984 tanggal 13 Juni 1984 tentang Pembentukkan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an yang kemudian disempurnakan dengan keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 83 Tahun 1986 tanggal 18 Januari 1986 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya pembangunan tahap kedua dibiayai dari anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari :

  1. Gedung tengah (3 lantai),lantai 1 untuk kantor MUI DKI Jakarta, Lantai 2 untuk kantor KODI dan LPTQ, lantai 3 untuk ruang belajar (2 kelas) dan kantor sekretariat Forum Komunikasi Lembaga Dakwah ( FKLD ) KODI Provinsi DKI Jakarta.
  2. Gedung Belakang ( 2 Lantai ), lantai 1 untuk kantor BAZIZ Provinsi DKI Jakarta, Sedangkan lantai 2 untuk ruang serba guna.

Visi dan Misi

VISI

Mewujudkan Masyarakat Religius yang Menghayati, serta Mengamalkan Al-Qur’an dalam Kehidupan.

MISI

  • Menyediakan Akses yang Luas Bagi Masyarakat DKI dalam Literasi Qur’ani.
  • Menyelenggarakan Kegiatan Pembelajaran Ilmu-Ilmu Al-Qur’an yang Inovatif.
  • Meningkatkan Suasana Religius yang Cinta Damai Untuk Patuh Pada Aturan yang Berlaku di Indonesia.